Batauga, HarapanSultra.COM | Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan melalui Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Kemiskinan, menyalurkan bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Karang Taruna dari Program Pemberdayaan Kelembagaan Sosial di Tiga Wilayah, yakni di Desa Bahari Dua Kecamatan Sampolawa, Desa Burangasi Kecamatan Lapandewa dan Desa Lontoi Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sabtu 5 Oktober 2019.
Adapun bantuan yang diserahkan kepada masing-masing KUBE Karang Taruna berupa peralatan perbengkelan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah ) per Kelompok.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan, Insanu mengharapkan agar bantuan KUBE Karang Taruna itu hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Kami harap dengan bantuan yang disalurkan ini, dapat meningkatkan penghasilan bagi kalian sebagai generasi muda,” tutur Insanu
Sementara itu ditempat yang sama Ketua Tim Penggerak PKK Busel, Hj. Wa Ode Ruhania yang turut hadir mengharapkan agar bantuan yang bersumber dari dana APBD itu jangan selalu dilihat dari besar kecilnya bantuan.
Namun harus kita syukuri bahwa kalian diberikan kepercayaan dari pemerintah daerah melalui program yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan untuk dapat dikembangkan usahanya agar kalian bisa menjadi wirausahan muda,” Ujar Anggota DPRD Busel yang baru saja dilantik itu.
Pada kesempatan tersebut, Hj. Wa Ode Ruhania mengikuti Road Show Penyerahan Bantuan di 2 (dua) tempat yakni di Desa Bahari Dua Kecamatan Sampolawa dan Desa Burangasi Kecamatan Lapanewa.
Sementara itu Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Haryadi yang didampingi Kasi Penanganan Kemiskinan, Nur Hardianti memaparkan bahwa untuk mendapatkan bantuan pemberdayaan kelembagaan sosial melalui KUBE Karang Taruna maka ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.
Persyaratan dimaksud antara lain, Telah terbentuk pengurus Karang Taruna yang dibuktikan dengan SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, selanjutnya Karang Taruna tersebut aktif menjalankan Program Kerja sesuai AD dan ART, Usia anggota dan pengurus tidak melebihi darai 45 tahun.
Selanjutnya, Pengurus dan anggota KUBE Karang Taruna harus terdaftar dalam basis data terpadu (BDT), Diutamakan yang telah memiliki embrio usaha, dan terakhir Mengajukan proposal, sesuai sumberdaya yang dimiliki dan melihat peluang usaha di masing-masing wilayah.
Persyaratan itulah yang harus dipenuhi oleh para pengurus karang taruna untuk memperoleh bantuan tersebut,” Ujar Haryadi disela-sela acara penyerahan bantunan.
Turut hadir dalam acara penyerahan bantuan KUBE Karang Taruna, Wa Ode Ruhania, Ketua TP-PKK Kabupaten Buton Selatan, Insanu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan, La Kali, Camat Sampolawa, Umar Tama, Camat Lapandewa, Kadis Nakertrans Kabupaten Buton Selatan, Kapolsek Lapandewa, Kepala Desa Bahari Dua dan Burangasi, Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (Hyd’ 2019)
Sumber : Harapan Sultra